Dalam sebuah hubungan pernikahan, kenapa penyiksaan secara emosi dan verbal tidak dianggap seburuk penyiksaan secara fisik?
Pernikahan merupakan bersatunya sepasang manusia berbeda jenis yang terikat dengan adanya suatu akad pernikahan. Dengan bersatunya dua jenis yang berbeda ini tentunya akan mengahasilkan kebaikan atau manfaat dan mungkin juga akan menimbulkan masalah, tergantung dari komitmen keduanya dalam membangun pernikahan tersebut. Karena memang dalam pernikahan bukan hanya menyatukan dua jenis yang berbeda saja, namun juga karakter, budaya, sifat, kebiasaan dan banyak lagi yang lainya. Banyak permasalahan yang dihadapinya jika tidak selaras maka akan timbul pertengkaran.
Peramasalahan yang dihadapi dengan emosi dengan melontarkan kata-kata yang menyakitkan termasuk dalam kekerasan psikis.
Pengertian kekerasan itu sendiri adalah tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menyakiti orang lain sehingga orang tersebut mengalami penderitaan dan rasa sakit yang dialaminya bisa berupa pemukulan, pemekosaan, dan penyiksaan. Sehingga permasalahan tidak terselesaikan dan bahkan menimbulkan lagi permasalahan baru. Dalam suatu hubungan pernikahan jika tidak dilandasi dengan kepercayaan maka akan menimbulkan permasalahan dengan cara pertengkaran yang mempertahankan egonya masing-masing. Kenapa penyiksaan secara emosional verbal tidak dianggap seburuk penyiksaan secara fisik?
Siapa yang mengatakan bahwa hal-hal tersebut tidak dianggap seburuk penyiksaan secara fisik dalam hubungan pernikahan? Pertama-tama, ini bukanlah sebuah kompetisi. Penyiksaan dalam bentuk emosi atau melontarkan kata-kata dengan pedas sampai menusuk hati itu lebih menyakitkan dari pada penyiksaaan secara fisik. Aku merasa sedih, lebih baik memilih untuk berdarah daripada merasa seperti tenggelam setiap waktu. Faktanya, penyiksaan secara verbal dan emosional bisa menjadi sama, apabila tidak lebih menghancurkan daripada penyiksaan secara fisik dalam suatu hubungan suami isteri. Memar-memar dan goresan bisa sembuh. Tulang-tulang yang hancur bisa diperbaiki.Tapi bagiku, sebuah kehancuran secara emosional membutuhkan waktu bertahun-tahun dan merupakan sebuah proses yang terus berlanjut, dan kemungkinan besar aku harus terus berusaha memperbaikinya seumur hidupku.
Apa Itu Penyiksaan Secara Emosi Dan Verbal?
Kekerasan emosional dan verbal merupakan penyiksaan yang dilakukan seseorang dengan cara merendahkan dengan kata-kata yang kurang pantas dengan tujuan menjatuhkan martabat atau dengan kata lain melakukan penghinaan sehingga orang tersebut akan menjadi malu seumur hidup hal ini juga dikatagorikan dengan kekerasan psikis. kekerasan verbal merupakan kekerasan yang sebenarnya sulit diidentifikasi, dalam hubungan suami istri yang tidak sehat sayangnya hal ini sering digunakan untuk menyakiti pasangannya. Oleh sebab itu, pelecehan verbal sama berbahayanya seperti kekerasan fisik. Berikut adalah beberapa tanda-tanda umum dari pelecehan verbal menurut Konsultan Pernikahan Cathy Meyer:
- Sering berteriak dan memaki pasangannya didepan umum, Kadang kita akan merasa malu apabila pasangan sering melakukan tindakan yang membuat malu dengan teriakan dan juga kadang memaki didepan orang banyak.
- Selalu menggunakan ancaman untuk mengitimidasi merupakan acaman yang tidak wajar walaupun dalam keadaan bercanda dan bermaksud merubah prilaku kamu.
- membuat kata-kata yang membuat kamu malu, misalnya mengeritik di muka umum, mengejek, kritis, sarkatis, dan juga menjatuhkan kamu disaat berduaan atau didepan umum.
- Suka menggunakan kritik konstruktif untuk membuat pasangannya merasa direndahkan. Jika pasangan Anda terus-menerus mengkritik dengan alasan, "demi kebaikanmu sendiri".
- Suka menyalahkan pasangannya setiap kamu melakukan kesalahan dia akan selalu menyalahkan semua kesalahannya pada kamu walau sebenarnya dia yang salah.
Kekerasan psikis pada rumah tangga terabagi atas dua jenis yaitu:
- Ada yang bersifat berat seperti tindakan manipulasi, ekploitasi, pengendalian, kesewenangan, penghinaan dan tindakan perendahan lainnya.
- Bisa juga tindakan dalam bentuk pelarangan, bentuk pemaksaan atau isolasi sosial. Atau berupa tindakan dan atau ucapan yang dapat menghina atau merendahkan, penguntitan, atau berupa ancaman kekerasan pada seseorang, ancaman seksual juga ancaman ekonomis yang semuanya dapat mengakibatkan penderitaan psikis ringan bahkan bisa menjadi berat pada korbannya.
Penyiksaan secara emosi dan verbal turut mempengaruhi orang-orang yang berada disekitar sang penyiksa. Anak-anak, teman-teman, anggota keluarga terkadang juga bisa ikut melihat penghinaan, ketidakpedulian, kontrol dan manipulasi mental yang dilakukan oleh si penyiksa. Penyiksaan secara emosional dapat merubah seseorang dan apa yang tadinya ia percayai tentang dirinya sendiri. Aku pernah percaya bahwa aku tidak berhak untuk menerima kebaikan, cinta, aku tidak penting, aku tidak pantas didengarkan, dan aku tidak akan pernah menjadi cukup baik. Kepercayaan-kepercayaan ini membentuk siapa diriku yang dulu dan siapa diriku yang sekarang. Tapi itu tidak lagi menjadi keyakinan intiku. Dan aku juga tidak peduli lagi dengan mantan suamiku.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Yang Terjadi Dalam Rumah Tangga
Ketika mengahadapi permasalahan dengan emosi tidak sedikit dilakukan dengan menggunakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Dalam hal ini pemerintah telah berusaha untuk mengantisipasi meningkatnya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga saat ini,kita telah mempunyai regulasi atau undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT. Dengan Undang-undang tersebut kaum wanita atau lainya yang merupakan bagian dari keluarga memiliki kekuatan untuk melaporkan setiap kekerasan yang terjadi pada dirinya. Sehingga dengan adanya undang-undang ini siapa saja pelaku kekerasan akan berpikir dua kali untuk melakukan tindak kekerasan, karena korban bisa melaporkanya dan menjeratnya dengan hukuman yang telah diatur.
Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2004 ada empat jenis kekerasan yang dikategorikan bisa terjadi didalam rumah tangga,meliputi :
kekerasan psikis, bisa diakibatkan dengan penyiksaan emosi dan verbal yaitu penyiksaan yang dapat merendahkan martabat orang lain atau penghinaan yang dapat merusak kehormatan orang lain sehingga merusak beban mental seseorang.
- Kekerasan fisik, merupakan penyiksaan secara langsung yang dilakukan orang lain misalnya pemukulan, pembunuhan, dan tindakan penyiksaan yang lain yang dapat mengakibatkan orang lain cidera. Kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka berat maupun mengakibatkan jatuh sakit. Pada kekerasan fisik ini ada dua macam ada kekerasan fisik yang berat berupa penganiayaan berat misalkan memukul,menendang, menyudut. Atau juga kekerasan pisik lainya yang mengakibatkan luka/cedera berat, sehingga tidak bisa melakukan tugas keseharian, luka berat pada korban atau luka yang sulit disembuhkan, atau bahkan sampai menimbulkan cacat fisik.
- Kekerasan ekonomi berupa penelantaran rumah tangga tidak memberikan nafkah pada anak dan istri. Bisa berupa tindakan manipulasi, eksploitasi serta tindakan pengendalian lewat sarana ekonomi seperti memaksa korban untuk bekerja dengan cara eksploitatif, seperti melakukan pelacuran, melarang korban bekerja tetapi menelantarkanya, dapat juga mengambil tanpa sepengetahuan dan juga tanpa persetujuan dari korban merampas dan atau memanipulasi harta milik korban. Kekerasan ekonomi yang termasuk ringan seperti melakukan upaya-upaya dengan sengaja yang menjadikan si korban merasa tergantung atau merasa tidak berdaya secara ekonomi atau merasa tidak terpenuhi hal yang menjadi kebutuhan dasarnya.
- Kekerasan seksual bisa berupa pemerkosaan dan penyiksaan yang berhubungan denga organ intim. Kekerasan secara seksual pada rumah tangga yang tergolong berat misalnya pelecehan seksual dengan cara kontak fisik, seperti meraba,menyentuh bagian organ seksual, mencium dengan cara paksa, merangkul juga perbuatan-perbuatan lain yang menyebabkan rasa jijik/muak, rasa terhina, merasa dikendalikan dan rasa terteror. Dapat juga berupa pemaksaan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau korban tidak mau melakukanya.
- Kekerasan psikis pada rumah tangga berupa penghinaan, pelecehan, dan merendahkan sehingga orang lain akan mengalami beban mental yang cukup serius. Termasuk juga tindakan manipulasi, ekploitasi, pengendalian, kesewenangan, penghinaan dan tindakan perendahan. Bisa juga tindakan dalam bentuk pelarangan, bentuk pemaksaan atau isolasi social. Atau berupa tindakan dan atau ucapan yang dapat menghina atau merendahkan martabatnya.
Demikian pengertian kekerasaan yang harus kamu ketahui dari semua kekerasan di atas merupakan kekerasan yang sering terjadi pada hubungan pernikahan. Untuk itu kita semua harus menyadari pentingnya sebuah hubungan dan memulai saling percaya satu sama lain, melakukan komunikasi dengan baik mencoba memaafkan keselahan pasangannya dan memperbaiki hubungan yang renggang secepatnya. Apabila hubungan sudah tidak bisa dipertahankan dengan cara apapun selesaikan segera dengan baik.
kesimpulannya melihat dari semua jenis kekerasan tersebut jelaslah bahwa baik itu kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi, memiliki dampak sangat merugikan dan menyakitkan si korban. Tapi kenapa penyiksaan secara emosi dan verbal tidak dianggap seburuk penyiksaan secara fisik ?. Hal ini lebih dikarenakan banyak yang menganggap penyiksaan secara emosi dan verbal sulit didefinisikan dan juga merupakan penyiksaan yang tidak bisa dijadikan bukti karena tidak membekas dan tidak bisa dilihat oleh orang luar kecuali dirinya sendiri atau keluarga dekat.
Walaupun sebenarnya penyiksaan secara emosional dan verbal lebih menyakitkan yang berdampak pada psikologi seseorang. Banyak orang menganggapnya sebagai bumbu dalam berumah tangga saja. Bahkan kekerasan verbal dianggap biasa saja dan orang lain tidak pantas untuk ikut mencampurinya. Padahal dari kekerasan emosi dan verbal tersebut dapat menimbulkan kekerasan lainya bisa berakibat seseorang mengakhiri hidupnya karena keputusasaan.
Maka ketika seseorang mendapat perlakuan kekerasan seperti dijelaskan diatas alangkah baiknya segera mengadu pada keluarganya, agar pihak keluarganya dapat menengahi dan menyelesaikannya. Jika tidak membuahkan hasil maka mencari tokoh masyarakat yang cukup dihormati dimasyarakat untuk dapat menasehati pelaku supaya menghentikan kebiasaan buruknya. Jika hal ini tidak juga membuahkan hasil dan tetap dengan kebiasaan buruknya maka segera untuk menempuh jalur hukum.