Jawa Timur Dimekarkan?
PEMILIHAN Gubernur Jawa Timur tidak lama kembali akan berlangsung, namun selagi ini resonansinya sudah nyaring terdengar, terutama setelah dua gunakan kandidat diumumkan. Artikel ini tidak hendak mengupas lebih jauh para kandidat tersebut, tetapi mengidamkan mengetengahkan isu yang sebagian satu} tahun, lebih-lebih puluhan tahun, selanjutnya muncul: persoalan peningkatan status sebagian satu} area di Jatim untuk menjadi provinsi tersendiri. Dalam sidang paripurna pengesahan empat peraturan area (perda) DPRD Jember sebagian satu} th. lalu, misalnya, Bupati Jember selagi itu MZA Djalal menyampaikan ide pembentukan provinsi baru di Jawa Timur yang meliputi kabupaten di kawasan tapal kuda. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Bupati Djalal adalah Provinsi Jawa Timur selagi ini benar-benar gemuk, penduduknya telah mencapai 40 juta jiwa.
Gagasan yang disampaikan oleh Bupati Jember tersebut sebenarnya bukanlah ide baru. Dalam beragam surat kabar yang terbit di Surabaya terhadap 1956, ide pemekaran ini telah ramai dibicarakan. Hanya, terdapat perbedaan tentang wilayah mana yang seharusnya mendapat peningkatan status. Jika Bupati Jember mewacanakan lokasi tapal kuda menjadi provinsi baru, ide yang berkembang terhadap th. 1956 adalah peningkatan status Kotaparadja Surabaya menjadi provinsi layaknya halnya Kotapradja Jakarta Raya. Dalam berita utama Harian Suara Rakjat pada edisi 8 Februari 1956, misalnya, tertulis, “Surabaja telah penuhi sjarat-sjarat untuk status provinsi.”
Kepada koran tersebut wali kota Surabaya yang selagi itu dijabat Mustadjab beri tambahan keterangan, pada lain, “Sebenarnja menurut ketentuan-ketentuan jang biasanja berlaku di luar negeri dan sjarat2 jang kini dimiliki oleh Kotaparadja Surabaja, maka kota Surabaja telah dapat didjadikan area tingkat provinsi layaknya halnja bersama Kotaparadja Jakarta Raya.” Menurut harian itu rancangan tersebut telah diajukan kepada pemerintah pusat dan tinggal menunggu keputusan.
Menurut Wali Kota Mustadjab, paling tidak terkandung tiga syarat yang telah dimiliki Kota Surabaya untuk menjadi sebuah provinsi. Pertama, kemajuan industri yang begitu pesat dan bisa saja tempati area nomer satu di seluruh Indonesia, begitu termasuk di dalam perihal perdagangan bersama pelabuhan Samudra Tanjung Parak. Kemajuan yang dicapai Kota Surabaya bukan cuma dikarenakan banyaknya industri-industri besar asing, tetapi umumnya rakyat Surabaya adalah industry minded. Kedua, letak Surabaya yang centrum, terutama dalam hubungannya dengan area Indonesia timur, sedangkan tanah untuk perluasan area pun cukup dan tingkat penghidupan adalah rendah. Ketiga, sejarah revolusi Indonesia termasuk mengakui bahwa Kota Surabaya adalah yang termasyhur sebagai pelopor Revolusi 1945 yang kini banyak dilakukan pembangunan dalam segala lapangan. Keempat, jumlah penduduk Kota Surabaya pada selagi itu sudah mencapai 1 juta jiwa. Dengan demikian, kota ini telah memenuhi syarat mengenai keputusan kuantitas penduduk.
Selanjutnya Mustadjab mengatakan bahwa rancangan perluasan Kota Surabaya di dalam menghadapi status provinsi itu terhadap th. 1953 telah diajukan ke Kementerian, tetapi hingga Februari 1956 belum ada kepastian, dikarenakan belum disahkannya Undang-Undang Pokok Pemerintah Daerah (Suara Rakjat , 8/2/1956; Harian Umum, 2/12/1953). Undang-undang ini sesudah itu disahkan terhadap 17 Januari 1957 oleh Presiden Soekarno, tetapi status Kota Surabaya sebagai provinsi tidak terealisasi. Sejauh ini saya belum menemukan penjelasan mengapa usulan Pemerintah Kota Surabaya untuk memperoleh peningkatan status sebagai provinsi tidak dikabulkan oleh pemerintah pusat.
PP Nomor 78 Tahun 2007
Dalam sebagian satu} hal, apa yang disampaikan oleh Wali Kota Mustajab tidak jauh berbeda bersama beberapa syarat sebuah area untuk diusulkan menjadi provinsi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam keputusan ini disebutkan bahwa pembentukan area provinsi berbentuk pemekaran provinsi dan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan terhadap lokasi provinsi yang berlainan perlu memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. menjawab goeastjava